Pilihan
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Aklamasi! Muflihun Terpilih Nahkodai IPP
3 Terdakwa Kasus Peredaran 5 Kg Sabu dan 1.599 Butir Ekstasi Divonis Mati Hakim di Pekanbaru
PEKANBARU - Tiga orang terdakwa yang terlibat kasus peredaran gelap Narkotika yang diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau pada Maret 2017 lalu akhirnya divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (2/11/2017) sore.
Ketiga terdakwa itu adalah Suripto, Hariyanto alias Pao Pao dan Ramli. Sementara tiga orang lainnya divonis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara, yakni terdakwa Khairuddin, Anton dan Ariyanto. Sedangkan satu lagi diganjar 15 tahun penjara, dia adalah Agung Wijaya.
Vonis mati tersebut dibacakan terpisah oleh dua hakim, karena sidang digelar satu-satu. Untuk terdakwa Suripto dibacakan oleh hakim ketua Sorta Ria Neva. Sementara Hariyanto alias Pao Pao dan Ramli dibacakan oleh hakim ketua Toni Irvan.
Hakim menilai bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan Sabu dan Ekstasi bernilai Miliaran Rupiah tersebut. Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan.
Ads
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba, yang merusak generasi muda dan dilakukan berulang-ulang.
Terdakwa Khairuddin, Anton dan Ariyanto menyatakan banding terkait vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan penjara itu. Begitu juga dengan Agung Wijaya, yang divonis 15 tahun, denda Rp1 Miliar atau tiga bulan kurungan penjara.
Sementara tiga terdakwa yang divonis mati, menyatakan pikir-pikir. Untuk diketahui, BNN Riau menyebutkan kalau mereka ini merupakan sindikat dari jaringan Narkoba internasional. Mereka ditenggarai sangat licin dan kerap menyelundupkan barang haram tersebut kebeberapa provinsi.
Adapun lima kilogram Sabu dan 1.599 Butir Pil Ekstasi itu masuk melalui Rupat lalu dibawa ke Kota Dumai. Begitu di daerah Kandis, tim BNN Riau pun menyergapnya, dan berhasil mengamankan dua orang. Dari mereka, pengembangan dilakukan hingga berhasil mengamankan yang lainnya.
Bahkan dua orang lainnya terpaksa diterjang timah panas, lantaran berupaya melarikan diri menggunakan mobil saat akan dibekuk di Jalan Riau, Kota Pekanbaru. Mereka juga memiliki senjata api saat itu.
"Jadi mereka ini dikendalikan oleh seseorang dari Malaysia dan dimonitor terus," ungkap Kepala BNN Riau Brigjen M Wahyu Hidayat saat jumpa pers di kantornya, Senin (6/3/2017) lalu. Adapun jaringan tersebut memang sudah lama jadi incaran BNN Riau. (*)
Sumber : Goriau.com


Berita Lainnya
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Laka Laut di Inhil, BPBD: Operasi SAR Dihentikan, Korban Diserahkan ke Keluarga
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Inhil Musnahkan 19 KG Sabu
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Laka Laut di Inhil, BPBD: Operasi SAR Dihentikan, Korban Diserahkan ke Keluarga
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Inhil Musnahkan 19 KG Sabu
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil